Fasilitasi Perijinan Usaha, DPMPTSPKUM Gelar Bimtek dan Sosialisasi OSS RBA
Madiun – Pemerintah Kota Madiun tidak setengah hati dalam mendorong pertumbuhan ekonomi warganya. Salah satunya, dengan memberikan fasilitas kemudahan dalam mengurus perizinan berusaha bagi pelaku UMKM.
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun turun gunung menyosialisasikan program terbaru yang dilaunching pemerintah pusat melalui Kementerian Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
Terbaru, dalam rangka percepatan dan peningkatan berusaha, pemerintah pusat meluncurkan program Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko.
Program anyar itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Pun, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya.
Selasa, (09/11), DPMPTSPKUM Kota Madiun kembali bertatap muka dengan pelaku UMKM se Kecamatan Manguharjo. Pertemuan ini tentu disambut positif oleh para pelaku usaha karena mereka diberikan sharing knowledge tentang pengurusan ijin berusaha untuk legalitas usahanya kedepan.
Iwan Dwi Susanto, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan DPMPTSPKUM Kota Madiun, dalam kesempatan itu menjelaskan, Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dikelompokkan berdasar tingkat resiko dan tingkat resiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Resiko usaha dibagi menjadi 4, yaitu:
- Rendah, hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Menengah Rendah, membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar (SS)
- Menengah Tinggi, membutuhkan NIB dan SS yang harus diverifikasi Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah
- Tinggi, membutuhkan NIB, Izin yang harus mendapat persetujuan Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah serta SS jika dibutuhkan
Kemudian, lanjutnya, bagi UMK Risiko Rendah diberikan Perizinan Tunggal, maknanya NIB juga berlaku sebagai legalitas, SNI (Standar Nasional Indonesia), dan SJPH (Sertifikasi Jaminan Produk Halal).
Untuk dapat memanfaatkan Sistem OSS Berbasis Risiko dapat melakukan pengajuan hak akses pada website oss.go.id dengan menyiapkan kelengkapan data yang dibutuhkan. (Ema/kimsogaten)